KODE ETIK
Perkenalkan namaku Moh. Yusril Maqoshidana NIM 222410102064 mahasiswa prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember. Disini saya akan memberitahu materi yang saya terima dikelas Etika Profesi di kampusku. Dipertemuan ketiga ini saya akan membahas tentang Kode Etik
lebih dalam dari penjelasan sebelumnya.
PENGERTIAN KODE ETIK
Kode adalah tanda atau symbol yang berupa tulisan atau tindakan yang
disepakati untuk maksud tertentu. Kode Etik Profesi merupakan suatu
tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun tempat kerja. Jadi untuk
pembuatan aturan Kode Etik memerlukan kajian dari forum untuk disepakati
Bersama. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara,
tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau
pekerjaan. Menurut UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) Kode etik profesi adalah pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari.
TUJUAN
Tujuan
kode garetik tidak lain a seorang professional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Sebagai contoh kita
memiliki dokter gigi favorit, ketika kita merantau kita ragu untuk berobat ke
dokter gigi selain langganan kita. Dengan adanya kode etik itu bisa
menghilangkan keraguan yang kita miliki. Atau bisa dibilang dengan adanya
kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
PRINSIP
Didalam kode etik itu terdapat
beberapa prinsip seperti:
1. 1. Prinsip
tanggung jawab.
Seseorang yang memiliki profesi harus
mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut.
Contohnya seperti membocorkan data milik perusahaan, menambah dana pajak
diperusahaan, dll.
2. 2.Prinsip
keadilan.
Prinsip Keadilan ini menuntut agar
seseorang mampu menjalankan profesinya seadil mungkin supaya tidak merugikan
orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi ini.
3. 3. Prinsip
Otonomi.
Prinsip ini didasari dari kebutuhan
seorang professional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan
profesinya.
4. 4.Prinsip
Integritas Moral.
Menjadi professional dituntut untuk
memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya dan
masyarakat.
Jadi itu prinsip-prinsip yang harus
dimiliki oleh profesioanal.
SIFAT
Kode etik yang
hidup dapat dikatakan sebagai ciri utama keberadaan sebuah profesi.
Kode etik harus memiliki sifat
singkat; sederhana; jelas dan konsisten; masuk akal; dapat diterima; praktis
dan dapat dilaksanakan; komprehensif dan lengkap; positif dan formulasinya.
FUNGSI
Kode Etik memiliki banyak sekali fungsi antara lain:
1.
Memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan.
2.
Merupakan
sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3.
Kode
etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
SANKSI
Setiap profesi memiliki kode etik dan
ketika seseorang melanggar kode etik ada sanksi yang harus diterimanya. Terdapat
3 sanksi pelanggaran kode etik yaitu:
1. - Sanksi
moral
2. - Sanksi
terhadap tuhan YME
3. - Sanksi
dijatuhkan dari organisasi yang bersangkutan.
CONTOH JENIS PELANGGARAN KODE ETIK BIDANG IT
Masuk ke pembahasan yang lebih
spesifik yaitu tentang pelanggaran kode etik di bidang IT. Berikut contoh
pelanggarannya.
a. a. Hacker
and cracker.
Hacker adalah seseorang atau beberapa orang yang melakukan aktifitas
hacking (pembobolan / memaksa masuk). Cracker adalah seseorang yang
berusaha masuk ke dalam suatu jaringan komputer. Mereka melakukan pembobolan
terhadap password dan security jaringan. (https://diskominfo.badungk[y1] ab.go.id/)
b. b. Denial of service attack adalah jenis
serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan
cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai
komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga
secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan
dari komputer yang diserang tersebut. (www.hostnic.id)
c. c. Piracy merupakan pembajakan dan
meminta tebusan layaknya bajak laut.
d. d. Fraud adalah tindakan untuk mengambil
keuntungan.
e. e. Gambling adalah judi.
f. f. Pornography dan paedophilia
g. g. Data forgery adalah pemalsuan data atau dalam dunia cybercrime Data
Forgerymerupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen- dokumen penting
yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. (www.academia.edu)
Kesimpulan
Jadi di kelas kali ini saya belajar tentang prinsip kode etik, tujuan adanya kode etik yaitu tentang memberikan jasa sebaik-baiknya bagi pemakai jasa, kemudian saya juga jadi tahu tentang fungsi kode etik, macam-macam pelanggarannya terutama di bidang IT. Sanksi yang terdapat di kode etik juga harus diperhatikan bagi seseorang yang ingin menjalani profesi di bidang apapun agar tidak melangggar.Sekian dari saya terima kasih.

Komentar
Posting Komentar