PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Halo kalian semua, minggu kemarin kita sudah membahas Etika dalam Bisnis sekarang ini saatnya kita membahas materi selanjutnya yaitu “Peraturan dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.” Kegiatan ini untuk memenuhi tugas dari matkul Etika Profesi yang ada di prodi Teknologi Informasi Universitas Jember. Tak usah berlama-lama lagi langsung saja kita membahas materinya.
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Seiring berkembangnnya zaman teknologi informasi dan komunikasi semakin banyak macamnya. Menjadikan yang jauh semakin dekat. Teknologi informasi merubah semua aktivitas manusia menjadi lebih mudah.
Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Hukum Moore
"Kompleksitas sirkuit elektronik terintegrasi untuk biaya minimum telah meningkat pada tingkat kira-kira dua faktor per tahun"
Hukum Metcalfe
"Koneksi jaringan meningkat secara proporsional dengan kuadrat jumlah node"
Hukum Coase
"Perusahaan seharusnya hanya melakukan apa yang dapat mereka lakukan lebih efisien daripada yang lain dan harus mengalihdayakan apa yang telah dilakukan orang lain dengan efisien"
Revolusi Industri 4.0
sumber:https://www.nobel.ac.id/
Inter-Operabilitas :
Kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT).
Transparasi Informasi :
Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut.
Asistensi Teknologi :
Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia.
Sistem Desentralisasi :
Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industry. Sekarang ini proses penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang membawa perubahan pada aktivitas bermasyarakat, dunia usaha, maupun pemerintah dalam melakukan proses bisnis, sehingga dapat memenuhi kebutuhan dengan lebih cepat, mudah, dan praktis.
PERKEMBANGAN KEHIDUPAN DIGITAL
· Internet of Think
[H. Subiakto, 2018]
DAMPAK DUNIA DIGITAL DAN REVOLUSI INDUSTRI 4.0
· Ancaman
sumber : https://www.grid.id/
- Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 – 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikan posisi manusia dengan mesin otomatis
(Gerd Leonhard, Futurist)
-Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).
· Peluang
- Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025
- Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industry: elektronik (15,8 miliar), logistic (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).
Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi
· Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace.
· Taksi atau Ojek Tradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan jasa yang serupa tetapi berbasis online.
FENOMENA SOSIAL
Sekarang ini semua sangat bergantung dengan gadget. 4 dari 10 orang di media sosial itu yang menyebabkan orang zaman sekarang sangat sulit hidup tanpa gadget. Rata-rata orang mengakses internet selama 8 jam sehari.
Sekarang juga semakin diperbanyak hukum mengenai dunia maya karena memang banyak celah yang bisa dimanfaatkan bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab



Komentar
Posting Komentar