Langsung ke konten utama

Featured Post

IT FORENSIC

  IT FORENSIC   Perkenalkan nama saya Moh. Yusril maqoshidana NIM 222410102064 dari prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember. Pada pertemuan kali ini saya akan membahas tentang IT Forensik.   Pengertian            Forensik Suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum.              Forensik Komputer Suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku. Istilah ini kemudian meluas menjadi Forensik Teknologi Informasi o    Forensik Teknologi Informasi Forensik Teknologi Informasi dapat mengumpulkan dan menganalisa data dari sumber daya komputer seperti: sistem komputer, jaringan komputer, jalur komunikasi, media penyimpanan, dan aplikasi komputer. Tujuan Tujuan adanya IT Forensik adalah: · ...

ETIKA BISNIS

ETIKA BISNIS



pertama-tama perkenalkan nama saya Moh. Yusril Maqoshidana NIM 222410102064 dari prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember. Kali ini saya akan membahas tentang Etika Bisnis. Semoga materi ini dapat membantu saya serta para pembacanya. Kali ini kita akan belajar mengenai etika dalam berbisnis. 

 

 

Bisnis adalah :

“Bisnis adalah serangkaian usaha yang dilakukan individu atau kelompok dengan menawarkan barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan (laba).

 

 

Etika bisnis adalah :

 

"Suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis. Berlaku untuk semua aspek dalam bisnis mulai dari aspek produksi, distribusi, pemasaran, penjualan dan konsumsi barang dan jasa. Berasal dari individu, aturan organisasi, ataupun sistem hukum yang ada."

 

 

Perlunya Etika Bisnis ?

1.             1.     Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis               juga mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib manusia yang terlibat.

2.             2.    Bisnis adalah bagian penting dalam masyarakat.

3.              3.     Bisnis juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan                       pedoman bagi pihak-pihak yang melakukannya

4.              4.    Memahami etika bisnis memberi pelajaran bahwa bisnis yang berhasil tidak           hanya bisnis yang mendapat keuntungan semata, melainkan bisnis yang etis           dan memelihara hubungan yang baik antar manusia yang terlibat

 

KATA KUNCI ETIKA BISNIS

 


        Sumber: 123rf.com

 

 

PRINSIP ETIKA BISNIS

 




 

a)               Tanggung jawab bisnis: dari shareholders ke stakeholders

b)               Dampak ekonomis dan sosial dari bisnis : menuju inovasi, keadilan dan komunitas dunia

c)               Perilaku bisnis: dari hukum yang tersurat ke semangat saling percaya

d)               Sikap menghormati aturan

e)               Dukungan bagi perdagangan multilateral

f)                 Sikap hormat (memperhatikan) lingkungan alam

g)               Menghindari operasi-operasi bisnis yang tidak etis

 

·                   Prinsip otonomi

kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawa secara moral atas keputusan yang diambil.

·                   Prinsip kejujuran

bisnis tidak akan tahan lama jika tidak dilandasi kejujuran karena kejujuran kunci keberhasilan suatu bisnis

·                   Prinsip keadilan

tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.

·                   Prinsip saling menguntungkan

agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif

·                   Prinsip integritas moral

para pelaku bisnis harus menjaga nama baik pribadi dan perusahaan/organisasi agar tetap dipercaya dan berintegritas tinggi.

 

 

MASALAH ETIKA BISNIS

 

 

 

·                  Masalah etika dalam bisnis adalah sebuah masalah, situasi dan peluang yang dapat diidentifikasi yang mengharuskan seseorang untuk melakukan tindakan yang dapat dievaluasi sebagai tindakan yang benar atau salah, etis atau tidak etis.

·                  Dalam bisnis, pilihan seperti itu sering mempertimbangkan "keuntungan materi"

·                  Jalan terbaik untuk menilai etis atau tidak etis dari sebuah keputusan/tindakan adalah dengan melihat dari sudut pandang customer dan kompetitor.

·                  Banyak masalah dalam bisnis yang mungkin "nampak mudah" dan "mudah untuk dipecahkan, namun kenyataannya sulit dan butuh pengalaman bisnis yang cukup lama untuk memahami apakah masalah itu etis atau tidak.

·                  Misalnya, seorang marketing property menawarkan hadiah berupa tiket nonton festival kepada pelanggannya. Apakah sekedar praktik penjualan atau lebih?

·                  Jawabannya sangat sulit, untuk ukuran transaksi bisnis tidak ada masalah. Namun akan ada banyak faktor lain untuk menentukan apakah tindakan tersebut dinilai benar dan salah oleh orang lain.

 

E-COMMERCE

 

 

    "E-Commerce adalah kemampuan perusahaan untuk menyediakan website dinamis (dynamic presence) pada internet yang dapat digunakan untuk melangsungkan bisnis secara elektronik, atau dengan kata lain memiliki sebuah toko online"

 

 

Melalui E-Commerce, produk dapat diiklankan, dijual dan dibayarkan secara elektronik. Kelebihan terbesar dari e-Commerce adalah kemampuan untuk menyediakan transaksi belanja yang aman melalui internet dan hampir secara instan verifikasi dan validasi transaksi kartu kredit. Secara cost dan jangkauan pasar, e-commerce jauh lebih unggul dibandingkan conventional store.

 

Benefit E-Commerce

 

1.                Akses terhadap pasar global

2.                Penjualan langsung tanpa melalui perantara/pihak ketiga

3.                Usaha kecil dapat bersaing dengan perusahaan besar

4.                Melakukan jual beli kapan saja

5.                Mampu membentuk loyalitas konsumen

6.                Mengurangi biaya pemasaran produk secara konvensional

7.                Perusahaan mendapat informasi detail tentang konsumen

8.                Keamanan transaksi, verifikasi otomatis, keamanan


Etika dalam E-Commerce

 

Peraturan Menteri Perdagangan RI tentang e-Commerce yang kemudian dimuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan :

 

1.                Semua situs perdagangan online harus terdaftar, tak bisa melakukan aktivitas jual-beli online secara bebas. Pelaku bisnis online juga harus mendeklarasikan etika bisnis yang dimiliki.

2.                Pelaku bisnis online juga harus menyusun data dan bukti transaksi dengan benar. Data transaksi ini nantinya bisa digunakan sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan hukum

3.                Lantaran perdagangan online bersifat global, Kementerian membolehkan pihak yang mengalami sengketa perdagangan untuk memilih kaidah hukum perdagangan internasional

4.                Meski transaksi bersifat digital, kontrak harus tetap memasukkan identitas, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai transaksi, dll. Situs e-commerce wajib membuat kontrak online dalam Bahasa Indonesia.

5.                Situs perdagangan online juga harus memiliki trustmark. Dengan adanya trustmark internasional, konsumen akan merasa lebih aman saat berbelanja di situs tersebut.

6.                Kementerian akan menerbitkan daftar hitam (blacklist) bagi situs perdagangan online yang melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke Kementerian Perdagangan.


Masalah dalam E-Commerce



·                   Web Spoofing

Hacker membuat situs palsu yang hamper mirip dengan situs asli untuk menarik konsumen untuk memberikan nomor kartu kredit atau data penting lainnya. Misalnya: www.micros0ft.com

Banyak pengguna terkadang tidak sengaja dan tidak sadar bahwa situs tersebut bukanlah situs asli Microsoft.

 

·                   Cyber-squatting

Seseorang menggunakan nama domain milik organisasi terkenal, tujuannya untuk melanggar trademark. Kemudian memeras pemilik trademark aslinya dan mematok harga yang jauh lebih mahal. Biasanya menambahkan kata-kata yang merusak citra organisasi pemilik trademark tersebut. Misalnya www.walmartsucks.com

 

·                   Privacy Invasion

Masalah penyalahgunaan informasi pribadi konsumen. Privacy Invasion dapat dilakukan dengan 3 cara:

• e-Commerce membeli informasi individu seperti detail personal, shopping habit, dan pola kunjungan website. Kemudian dijual kepada perusahaan untuk pemasaran produk.

•Informasi pribadi “dicegat/interupt” oleh pihak yang tidak seharusnya mengetahui informasi pribadi kita.

•Malware yang disisipkan melalui web yang merekam seluruh aktivitas konsumen pada website yang disimpan pada cookies.

 

·                   Online Piracy

Pembajakan Online yang melanggar hak atas kekayaan intelektual seperti e-book, musik, video dll.

 

·                   Email Spamming

Spamming melalui email yang pernah dimasukkan oleh konsumen. Kemudian dijadikan sebagai “pasar” untuk mengiklankan produk secara berkala.

 

Kesimpulan

Bahwa dalam bisnis itu ada beberapa etika yang harus diterapkan. di materi ini sangat bermanfaat bagi saya untuk mengetahui etika bisnis dan masalah yang sering dihadapi. di kampusku sendiri ada pendukung bagi para mahasiswa untuk belajar mengenai bisnis khususnya pada start up. Didalam materi ini juga terdapat informasi mengenai E-Commerce yang membantu saya mengetahui tentang macam-macam masalah dalam E-Commerce.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROFESI IT DAN PROFESIONALISME

  PROFESI IT DAN PROFESIONALISME Perkenalkan namaku Moh. Yusril Maqoshidana NIM 222410102064 mahasiswa prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer  Universitas Jember .  Disini saya akan memberitahu materi yang saya terima dikelas Etika Profesi di  kampusku . . Dipertemuan kedua ini saya akan menjelaskan tentangProfesi IT dan apa itu Profesionalisme. 1.    Professions and Professional Menurut George Reynolds, Profesi adalah panggilan atau sebutan yang membutuhkan keahlian khusus dan persiapan akademik yang panjang dan intensif. The US CFR mendefinisikan seorang professional employe adalah 1.      orang yang terlibat dalam pekerjaan dimana dia membutuhkan pengetahuan yang advance di bidang sains, biasanya didapatkan dari sebuah institusi Pendidikan tinggi. 2.      Mensyaratkan melaksanakan kebijakan/aturan dan penilaian atas kerjanya. 3.      Didominasi karakter intelektual. 2. ...

KODE ETIK

  KODE ETIK Perkenalkan namaku Moh. Yusril Maqoshidana NIM 222410102064 mahasiswa prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer  Universitas Jember .  Disini saya akan memberitahu materi yang saya terima dikelas Etika Profesi di  kampusku . Dipertemuan ketiga ini saya akan membahas tentang Kode Etik lebih dalam dari penjelasan sebelumnya. PENGERTIAN KODE ETIK             Kode adalah tanda atau symbol yang berupa tulisan atau tindakan yang disepakati untuk maksud tertentu. Kode Etik Profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun tempat kerja . Jadi untuk pembuatan aturan Kode Etik memerlukan kajian dari forum untuk disepakati Bersama. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda,   pedoman   etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Menurut UU NO. ...

IT FORENSIC

  IT FORENSIC   Perkenalkan nama saya Moh. Yusril maqoshidana NIM 222410102064 dari prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember. Pada pertemuan kali ini saya akan membahas tentang IT Forensik.   Pengertian            Forensik Suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum.              Forensik Komputer Suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku. Istilah ini kemudian meluas menjadi Forensik Teknologi Informasi o    Forensik Teknologi Informasi Forensik Teknologi Informasi dapat mengumpulkan dan menganalisa data dari sumber daya komputer seperti: sistem komputer, jaringan komputer, jalur komunikasi, media penyimpanan, dan aplikasi komputer. Tujuan Tujuan adanya IT Forensik adalah: · ...

CYBER ETHIC

  CYBER ETHIC Perkenalkan nama saya Moh. Yusril Maqoshidana NIM 222410102064 dari prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember . Di materi kali ini saya akan membahas Cyber Etik. Semoga materi ini bisa bermanfaat bagi saya serta para pembacanya. PERKEMBANGAN TEKNOLOGI sumber :  www.akoenksembilantujuh.com A Awal peradaban Disini manusia belom mengenal teknologi. Semua dilakukan secara manual. Sulit untuk membagi dan menerima informasi. B Evolusi dan Inovasi Disini zaman mulai berubah teknologi sudah mulai berkembang dan berbagi informasi jauh lebih mudah. C Internet Dan yang terakhir adalah zaman sekarang yang serba digital. Informasi bisa diakses 24 jam, biaya semakin murah dan bahkan gratis, kemudahan akses informasi dan melakukan transaksi, kemudahan dalam membangun relasi karena pengguna internet sudah merabah ke segala penjuru.   DUNIA MAYA      Dysson (1994) pernah mengemukakan bahwa: " "cyberscape me...

PERATURAN DAN REGULASI TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

PERATURAN DAN REGULASI TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL   Sumber:  https://www.dgip.go.id/ Perkenalkan nama saya Moh. Yusril maqoshidana NIM 222410102064 dari prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember . Pada pertemuan kali ini saya akan membahas tentang Hak kekayaan Intelektual. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Hak Kekayaan Intelektual (HKI) didefinisakan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. HAK CIPTA Menurut UU No 28 Tahun 2014 pasal 1 yaitu: 1.      Hak cipta “Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” 2.      Pencipta “Seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yan...

CYBER CRIME

  KEJAHATAN MAYANTARA (CYBER CRIME)   Perkenalkan nama saya Moh. Yusril Maqoshidana NIM 222410102064 dari prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer UniversitasJember . Kali ini saya akan membahas mengenai Cyber Crime semoga materi ini bisa bermanfaat untuk saya serta pembaca.   Cyber Crime Cyber crime, atau kejahatan di dunia maya, adalah jenis kejahatan yang dilakukan melalui komputer dan jaringan. Masalah cyber crime ada dua yaitu ·                      -   Mikro : perseorangan ·                        -    Makro : komunal, publik, dan efek domino Pendorong adanya Cyber Crime adalah: Memungkinkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejaknya Tidak memiliki batas geografis Dapat dilakukan secara jarak dekat atau jauh Mayantara ( cyberspace ) Sebuah dunia komunikasi berbasis ...

PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI                Halo kalian semua, minggu kemarin kita sudah membahas Etika dalam Bisnis sekarang ini saatnya kita membahas materi selanjutnya yaitu “Peraturan dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.” Kegiatan ini untuk memenuhi tugas dari matkul Etika Profesi yang ada di prodi Teknologi Informasi Universitas Jember . Tak usah berlama-lama lagi langsung saja kita membahas materinya. Teknologi Informasi dan Komunikasi         Seiring berkembangnnya zaman teknologi informasi dan komunikasi semakin banyak macamnya. Menjadikan yang jauh semakin dekat. Teknologi informasi merubah semua aktivitas manusia menjadi lebih mudah. Sumber:  https://blog.sribu.com Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi Hukum Moore "Kompleksitas sirkuit elektronik terintegrasi untuk biaya minimum telah meningkat pada tingkat kira-kira dua faktor per tahun" Hukum Met...

SERTIFIKASI IT PROFESSIONAL

SERTIFIKASI IT PROFESIONAL             Perkenalkan nama saya Moh. Yusril Maqoshidana NIM 222410102064 dari Prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember. Pertama saya ingin berterima kasih kepada pak Fahrobby Adnan selaku Dosen Etika Profesi saya yang telah memberikan ilmunya dan semoga ilmu yang diterima bisa bermanfaat buat semua mahasiswa dan orang yang membaca blog ini.             Menurut Robert Blanchard   “The person with the certification is the one that is going to get hired.”  Yang artinya orang-orang yang memiliki sertifikasi adalah salah satu yang akan dipekerjakan. Orang-orang yang memiliki sertifikasi memiliki persentase diterima kerja daripada orang yang tidak memiliki sertifikasi atas bidang keahliannya. PENGERTIAN SERTIFIKASI           Menurut Badan Nasional Standarisasi Profe...

ETIKA PROFESI

ETIKA PROFESI Sumber:  Foto oleh Kindel Media Halo Kabar Baik disini, semoga kamu juga yaa.. Perkenalkan namaku Moh. Yusril Maqoshidana NIM 222410102064 mahasiswa prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember .  Disini saya akan memberitahu materi yang saya terima dikelas Etika Profesi di kampusku . Apa itu Etika ? Apa itu Profesi? Kenapa kita harus belajar Etika profesi?   PENGERTIAN ETIKA Pasti kalian tidak asing dengan kata etika, yap betul menurut George Renold,  Etika adalah seperangkat keyakinan tentang perilaku benar atau salah yang dianut oleh masyarakat . Contohnya ketika kita makan bersama keluarga besar, kita tidak boleh mengangkat kaki ke kursi karena itu kurang sopan.   ETIKA, MORAL DAN HUKUM Bagaimana dengan moral? Apakah sama dengan Etika? Menurut George Renold Moral adalah keyakinan pribadi tentang benar atau salah. Contohnya ketika dibantu teman, kita selalu mengucapkan terima kasih.  Jadi yan...