ETIKA BISNIS
Bisnis adalah :
“
“Bisnis
adalah serangkaian usaha yang dilakukan individu atau
kelompok dengan menawarkan barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan
(laba).”
“
Etika bisnis adalah
:
"Suatu bentuk etika profesi yang mengatur
prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis. Berlaku untuk
semua aspek dalam bisnis mulai dari aspek produksi, distribusi, pemasaran,
penjualan dan konsumsi barang dan jasa. Berasal dari individu, aturan
organisasi, ataupun sistem hukum yang ada."
Perlunya Etika
Bisnis ?
1. 1. Selain
mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga
mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib manusia yang terlibat.
2.
2. Bisnis adalah bagian penting dalam masyarakat.
3. 3. Bisnis juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman
bagi pihak-pihak yang melakukannya
4. 4. Memahami etika
bisnis memberi pelajaran bahwa bisnis yang berhasil tidak hanya bisnis yang
mendapat keuntungan semata, melainkan bisnis yang etis dan memelihara hubungan
yang baik antar manusia yang terlibat
KATA KUNCI ETIKA BISNIS
PRINSIP ETIKA BISNIS
a)
Tanggung jawab bisnis: dari shareholders ke stakeholders
b)
Dampak ekonomis dan sosial dari bisnis : menuju inovasi, keadilan dan
komunitas dunia
c)
Perilaku bisnis: dari hukum yang tersurat ke semangat saling percaya
d)
Sikap menghormati aturan
e)
Dukungan bagi perdagangan multilateral
f)
Sikap hormat (memperhatikan) lingkungan alam
g) Menghindari operasi-operasi bisnis yang tidak etis
·
Prinsip otonomi
kemampuan mengambil
keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk
dilakukan dan bertanggung jawa secara moral atas keputusan yang diambil.
·
Prinsip kejujuran
bisnis tidak akan
tahan lama jika tidak dilandasi kejujuran karena kejujuran kunci keberhasilan
suatu bisnis
·
Prinsip keadilan
tiap orang dalam
berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing,
artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.
·
Prinsip saling menguntungkan
agar semua pihak
berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang
kompetitif
·
Prinsip integritas moral
para pelaku bisnis
harus menjaga nama baik pribadi dan perusahaan/organisasi agar tetap dipercaya
dan berintegritas tinggi.
MASALAH ETIKA BISNIS
·
Masalah etika dalam bisnis adalah sebuah masalah, situasi dan peluang
yang dapat diidentifikasi yang mengharuskan seseorang untuk melakukan tindakan
yang dapat dievaluasi sebagai tindakan yang benar atau salah, etis atau tidak
etis.
·
Dalam bisnis, pilihan seperti itu sering mempertimbangkan
"keuntungan materi"
·
Jalan terbaik untuk menilai etis atau tidak etis dari sebuah
keputusan/tindakan adalah dengan melihat dari sudut pandang customer dan
kompetitor.
·
Banyak masalah dalam bisnis yang mungkin "nampak mudah" dan
"mudah untuk dipecahkan, namun kenyataannya sulit dan butuh pengalaman
bisnis yang cukup lama untuk memahami apakah masalah itu etis atau tidak.
·
Misalnya, seorang marketing property menawarkan hadiah berupa tiket
nonton festival kepada pelanggannya. Apakah sekedar praktik penjualan atau
lebih?
·
Jawabannya sangat sulit, untuk ukuran transaksi bisnis tidak ada
masalah. Namun akan ada banyak faktor lain untuk menentukan apakah tindakan
tersebut dinilai benar dan salah oleh orang lain.
E-COMMERCE
“
"E-Commerce adalah kemampuan
perusahaan untuk menyediakan website dinamis (dynamic presence) pada internet
yang dapat digunakan untuk melangsungkan bisnis secara elektronik, atau dengan
kata lain memiliki sebuah toko online"
“
Melalui E-Commerce, produk dapat diiklankan, dijual dan dibayarkan
secara elektronik. Kelebihan terbesar dari e-Commerce adalah kemampuan untuk
menyediakan transaksi belanja yang aman melalui internet dan hampir secara
instan verifikasi dan validasi transaksi kartu kredit. Secara cost dan
jangkauan pasar, e-commerce jauh lebih unggul dibandingkan conventional store.
Benefit E-Commerce
1.
Akses terhadap pasar global
2.
Penjualan langsung tanpa melalui perantara/pihak ketiga
3.
Usaha kecil dapat bersaing dengan perusahaan besar
4.
Melakukan jual beli kapan saja
5.
Mampu membentuk loyalitas konsumen
6.
Mengurangi biaya pemasaran produk secara konvensional
7.
Perusahaan mendapat informasi detail tentang konsumen
8.
Keamanan transaksi, verifikasi otomatis, keamanan
Etika dalam E-Commerce
Peraturan Menteri Perdagangan RI tentang e-Commerce yang kemudian dimuat
dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan :
1.
Semua situs perdagangan online harus terdaftar, tak bisa melakukan
aktivitas jual-beli online secara bebas. Pelaku bisnis online juga harus
mendeklarasikan etika bisnis yang dimiliki.
2.
Pelaku bisnis online juga harus menyusun data dan bukti transaksi dengan
benar. Data transaksi ini nantinya bisa digunakan sebagai alat bukti dan
memiliki kekuatan hukum
3.
Lantaran perdagangan online bersifat global, Kementerian membolehkan
pihak yang mengalami sengketa perdagangan untuk memilih kaidah hukum
perdagangan internasional
4.
Meski transaksi bersifat digital, kontrak harus tetap memasukkan
identitas, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai transaksi, dll. Situs
e-commerce wajib membuat kontrak online dalam Bahasa Indonesia.
5.
Situs perdagangan online juga harus memiliki trustmark. Dengan adanya
trustmark internasional, konsumen akan merasa lebih aman saat berbelanja di
situs tersebut.
6.
Kementerian akan menerbitkan daftar hitam (blacklist) bagi situs
perdagangan online yang melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke
Kementerian Perdagangan.
Masalah dalam E-Commerce
·
Web Spoofing
Hacker membuat situs
palsu yang hamper mirip dengan situs asli untuk menarik konsumen untuk memberikan
nomor kartu kredit atau data penting lainnya. Misalnya: www.micros0ft.com
Banyak pengguna
terkadang tidak sengaja dan tidak sadar bahwa situs tersebut bukanlah situs
asli Microsoft.
·
Cyber-squatting
Seseorang menggunakan nama domain milik organisasi terkenal, tujuannya
untuk melanggar trademark. Kemudian memeras pemilik trademark aslinya dan mematok
harga yang jauh lebih mahal. Biasanya menambahkan kata-kata yang merusak citra organisasi
pemilik trademark tersebut. Misalnya www.walmartsucks.com
· Privacy Invasion
Masalah penyalahgunaan informasi pribadi konsumen. Privacy Invasion dapat
dilakukan dengan 3 cara:
• e-Commerce membeli informasi individu seperti detail personal, shopping
habit, dan pola kunjungan website. Kemudian dijual kepada perusahaan untuk pemasaran
produk.
•Informasi pribadi “dicegat/interupt” oleh pihak yang tidak seharusnya
mengetahui informasi pribadi kita.
•Malware yang disisipkan melalui web yang merekam seluruh aktivitas
konsumen pada website yang disimpan pada cookies.
· Online Piracy
Pembajakan Online yang melanggar hak atas kekayaan intelektual seperti e-book,
musik, video dll.
· Email Spamming
Spamming melalui email yang pernah dimasukkan oleh konsumen. Kemudian dijadikan
sebagai “pasar” untuk mengiklankan produk secara berkala.


Komentar
Posting Komentar