Langsung ke konten utama

Featured Post

IT FORENSIC

  IT FORENSIC   Perkenalkan nama saya Moh. Yusril maqoshidana NIM 222410102064 dari prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember. Pada pertemuan kali ini saya akan membahas tentang IT Forensik.   Pengertian            Forensik Suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum.              Forensik Komputer Suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku. Istilah ini kemudian meluas menjadi Forensik Teknologi Informasi o    Forensik Teknologi Informasi Forensik Teknologi Informasi dapat mengumpulkan dan menganalisa data dari sumber daya komputer seperti: sistem komputer, jaringan komputer, jalur komunikasi, media penyimpanan, dan aplikasi komputer. Tujuan Tujuan adanya IT Forensik adalah: · ...

CYBER CRIME

 KEJAHATAN MAYANTARA (CYBER CRIME)

 

Perkenalkan nama saya Moh. Yusril Maqoshidana NIM 222410102064 dari prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer UniversitasJember. Kali ini saya akan membahas mengenai Cyber Crime semoga materi ini bisa bermanfaat untuk saya serta pembaca.

 

Cyber Crime

Cyber crime, atau kejahatan di dunia maya, adalah jenis kejahatan yang dilakukan melalui komputer dan jaringan.


  • Masalah cyber crime ada dua yaitu

·                   -  Mikro : perseorangan

·                   -  Makro : komunal, publik, dan efek domino

  • Pendorong adanya Cyber Crime adalah:

Memungkinkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejaknya

Tidak memiliki batas geografis

Dapat dilakukan secara jarak dekat atau jauh

Mayantara (cyberspace)

Sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual.

 

Pola Kejahatan

Ancaman terhadap system komputer dikategorikan menjadi empat yaitu:

  • ·       Interruption

Merupakan suatu ancaman terhadap avaibility, informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.

  • ·       Interception

Merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy), informasi yang ada didalam system disadap oleh orang yang tidak berhak.

  • ·       Modification

Merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya.

  • ·       Fabrication

Merupakan ancaman-ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.

 

Jenis cyber crime dalam UUD di Indonesia

  1. ·       Illegar acces : akses secara tidak sah terhadap sistem komputer
  2. ·       Data interference : mengganggu data komputer
  3. ·       System Interference : mengganggu sistem komputer
  4. ·       Illegar interception : interepsi secara tidak sah terhadap operasional
  5. ·       Data Theft : mencuri data
  6. ·       Data leakage and espionage: membocorkan data dan memata-matai
  7. ·       Missue of devices: menyalahgunakan peralatan komputer
  8. ·       Credit card fraud: penipuan kartu kredit
  9. ·       Bank fraud: penipuan bank
  10. ·       Service offered fraud: penipuan melalui penawaran suatu jasa
  11. ·       Identity theft and fraud: pencurian identitas dan penipuan
  12. ·       Computer-related fraud: penipuan melalui komputer
  13. ·       Computer-realeted forgery: pemalsuan melalui komputer
  14. ·       Computer-related betting: perjudian melalui komputer
  15. ·       Computer-related Extortion and Threats: pemerasan dan pengancaman melalui komputer
  16. ·       Child pornography: pornografi anak
  17. ·       Infringements of copyright and related rights: pelanggaran terkait hak cipta dan hak-hak terkait
  18. ·       Drug traffickers: peredaran narkoba

 

 

Pencegahan cyber crime :

- Keepthe computer system uptodate (Selalu perbarui sistem)

- Secure configuration of the system (Pasang konfirgurasi yang aman)

- Choose a strong password and protect it ( memilih password yang sulit sebagai pelindung)

- Install or update your antivirus software ( install dan update antivirus)

 

Kesimpulan:

Dari materi tersebut saya jadi lebih tahu mengenai jenis-jenis cyber crime dan lebih waspada menggunakan teknologi. Dulu saya juga pernah terkena Phising dengan embel embel dikasih hadiah tetapi saya disuruh memasukkan email dan password, saya terlalu polos pada saat itu akhirnya akun saya terkena phising dan diganti sandi akhirnya akun saya hilang. Dulu temen saya juga malah menjadi pelaku phising dengan menyebar tautan dan banyak sekali yang menjadi korban. Memang bahaya sekali jika kita tidak mengetahui mengenai macam macam kejahatan dunia maya. Dengan materi ini semoga kita jauh lebih paham dan terhindah dari Cyber Crime.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CYBER ETHIC

  CYBER ETHIC Perkenalkan nama saya Moh. Yusril Maqoshidana NIM 222410102064 dari prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember . Di materi kali ini saya akan membahas Cyber Etik. Semoga materi ini bisa bermanfaat bagi saya serta para pembacanya. PERKEMBANGAN TEKNOLOGI sumber :  www.akoenksembilantujuh.com A Awal peradaban Disini manusia belom mengenal teknologi. Semua dilakukan secara manual. Sulit untuk membagi dan menerima informasi. B Evolusi dan Inovasi Disini zaman mulai berubah teknologi sudah mulai berkembang dan berbagi informasi jauh lebih mudah. C Internet Dan yang terakhir adalah zaman sekarang yang serba digital. Informasi bisa diakses 24 jam, biaya semakin murah dan bahkan gratis, kemudahan akses informasi dan melakukan transaksi, kemudahan dalam membangun relasi karena pengguna internet sudah merabah ke segala penjuru.   DUNIA MAYA      Dysson (1994) pernah mengemukakan bahwa: " "cyberscape me...

PERATURAN DAN REGULASI TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

PERATURAN DAN REGULASI TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL   Sumber:  https://www.dgip.go.id/ Perkenalkan nama saya Moh. Yusril maqoshidana NIM 222410102064 dari prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember . Pada pertemuan kali ini saya akan membahas tentang Hak kekayaan Intelektual. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Hak Kekayaan Intelektual (HKI) didefinisakan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. HAK CIPTA Menurut UU No 28 Tahun 2014 pasal 1 yaitu: 1.      Hak cipta “Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” 2.      Pencipta “Seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yan...

PROFESI IT DAN PROFESIONALISME

  PROFESI IT DAN PROFESIONALISME Perkenalkan namaku Moh. Yusril Maqoshidana NIM 222410102064 mahasiswa prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer  Universitas Jember .  Disini saya akan memberitahu materi yang saya terima dikelas Etika Profesi di  kampusku . . Dipertemuan kedua ini saya akan menjelaskan tentangProfesi IT dan apa itu Profesionalisme. 1.    Professions and Professional Menurut George Reynolds, Profesi adalah panggilan atau sebutan yang membutuhkan keahlian khusus dan persiapan akademik yang panjang dan intensif. The US CFR mendefinisikan seorang professional employe adalah 1.      orang yang terlibat dalam pekerjaan dimana dia membutuhkan pengetahuan yang advance di bidang sains, biasanya didapatkan dari sebuah institusi Pendidikan tinggi. 2.      Mensyaratkan melaksanakan kebijakan/aturan dan penilaian atas kerjanya. 3.      Didominasi karakter intelektual. 2. ...

KODE ETIK

  KODE ETIK Perkenalkan namaku Moh. Yusril Maqoshidana NIM 222410102064 mahasiswa prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer  Universitas Jember .  Disini saya akan memberitahu materi yang saya terima dikelas Etika Profesi di  kampusku . Dipertemuan ketiga ini saya akan membahas tentang Kode Etik lebih dalam dari penjelasan sebelumnya. PENGERTIAN KODE ETIK             Kode adalah tanda atau symbol yang berupa tulisan atau tindakan yang disepakati untuk maksud tertentu. Kode Etik Profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun tempat kerja . Jadi untuk pembuatan aturan Kode Etik memerlukan kajian dari forum untuk disepakati Bersama. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda,   pedoman   etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Menurut UU NO. ...

PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI                Halo kalian semua, minggu kemarin kita sudah membahas Etika dalam Bisnis sekarang ini saatnya kita membahas materi selanjutnya yaitu “Peraturan dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.” Kegiatan ini untuk memenuhi tugas dari matkul Etika Profesi yang ada di prodi Teknologi Informasi Universitas Jember . Tak usah berlama-lama lagi langsung saja kita membahas materinya. Teknologi Informasi dan Komunikasi         Seiring berkembangnnya zaman teknologi informasi dan komunikasi semakin banyak macamnya. Menjadikan yang jauh semakin dekat. Teknologi informasi merubah semua aktivitas manusia menjadi lebih mudah. Sumber:  https://blog.sribu.com Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi Hukum Moore "Kompleksitas sirkuit elektronik terintegrasi untuk biaya minimum telah meningkat pada tingkat kira-kira dua faktor per tahun" Hukum Met...

SERTIFIKASI IT PROFESSIONAL

SERTIFIKASI IT PROFESIONAL             Perkenalkan nama saya Moh. Yusril Maqoshidana NIM 222410102064 dari Prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember. Pertama saya ingin berterima kasih kepada pak Fahrobby Adnan selaku Dosen Etika Profesi saya yang telah memberikan ilmunya dan semoga ilmu yang diterima bisa bermanfaat buat semua mahasiswa dan orang yang membaca blog ini.             Menurut Robert Blanchard   “The person with the certification is the one that is going to get hired.”  Yang artinya orang-orang yang memiliki sertifikasi adalah salah satu yang akan dipekerjakan. Orang-orang yang memiliki sertifikasi memiliki persentase diterima kerja daripada orang yang tidak memiliki sertifikasi atas bidang keahliannya. PENGERTIAN SERTIFIKASI           Menurut Badan Nasional Standarisasi Profe...

ETIKA BISNIS

ETIKA BISNIS pertama-tama perkenalkan nama saya Moh. Yusril Maqoshidana NIM 222410102064 dari prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember.  Kali ini saya akan membahas tentang Etika Bisnis. Semoga materi ini dapat membantu saya serta para pembacanya.  Kali ini kita akan belajar mengenai etika dalam berbisnis.       Bisnis adalah : “ “Bisnis adalah   serangkaian usaha yang dilakukan individu atau kelompok dengan menawarkan barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan (laba). ”   “   Etika bisnis adalah :   "Suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis. Berlaku untuk semua aspek dalam bisnis mulai dari aspek produksi, distribusi, pemasaran, penjualan dan konsumsi barang dan jasa. Berasal dari individu, aturan organisasi, ataupun sistem hukum yang ada."     Perlunya Etika Bisnis ? 1.          ...

ETIKA PROFESI

ETIKA PROFESI Sumber:  Foto oleh Kindel Media Halo Kabar Baik disini, semoga kamu juga yaa.. Perkenalkan namaku Moh. Yusril Maqoshidana NIM 222410102064 mahasiswa prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember .  Disini saya akan memberitahu materi yang saya terima dikelas Etika Profesi di kampusku . Apa itu Etika ? Apa itu Profesi? Kenapa kita harus belajar Etika profesi?   PENGERTIAN ETIKA Pasti kalian tidak asing dengan kata etika, yap betul menurut George Renold,  Etika adalah seperangkat keyakinan tentang perilaku benar atau salah yang dianut oleh masyarakat . Contohnya ketika kita makan bersama keluarga besar, kita tidak boleh mengangkat kaki ke kursi karena itu kurang sopan.   ETIKA, MORAL DAN HUKUM Bagaimana dengan moral? Apakah sama dengan Etika? Menurut George Renold Moral adalah keyakinan pribadi tentang benar atau salah. Contohnya ketika dibantu teman, kita selalu mengucapkan terima kasih.  Jadi yan...

IT FORENSIC

  IT FORENSIC   Perkenalkan nama saya Moh. Yusril maqoshidana NIM 222410102064 dari prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember. Pada pertemuan kali ini saya akan membahas tentang IT Forensik.   Pengertian            Forensik Suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum.              Forensik Komputer Suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku. Istilah ini kemudian meluas menjadi Forensik Teknologi Informasi o    Forensik Teknologi Informasi Forensik Teknologi Informasi dapat mengumpulkan dan menganalisa data dari sumber daya komputer seperti: sistem komputer, jaringan komputer, jalur komunikasi, media penyimpanan, dan aplikasi komputer. Tujuan Tujuan adanya IT Forensik adalah: · ...