KEJAHATAN MAYANTARA (CYBER CRIME)
Perkenalkan nama saya Moh. Yusril Maqoshidana NIM
222410102064 dari prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer UniversitasJember. Kali ini saya akan membahas mengenai Cyber Crime semoga materi ini bisa
bermanfaat untuk saya serta pembaca.
Cyber Crime
Cyber crime, atau kejahatan di dunia maya, adalah jenis kejahatan yang dilakukan melalui komputer dan jaringan.
- Masalah cyber crime ada dua yaitu
· - Mikro
: perseorangan
· - Makro
: komunal, publik, dan efek domino
- Pendorong adanya Cyber Crime adalah:
Memungkinkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan
jejaknya
Tidak memiliki batas geografis
Dapat dilakukan secara jarak dekat atau jauh
Mayantara (cyberspace)
Sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan
realitas yang baru, yaitu realitas virtual.
Pola Kejahatan
Ancaman terhadap system komputer dikategorikan menjadi
empat yaitu:
- · Interruption
Merupakan suatu ancaman terhadap
avaibility, informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika
dibutuhkan sudah tidak ada lagi.
- · Interception
Merupakan ancaman terhadap kerahasiaan
(secrecy), informasi yang ada didalam system disadap oleh orang yang tidak
berhak.
- · Modification
Merupakan ancaman terhadap integritas.
Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang
dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya.
- · Fabrication
Merupakan ancaman-ancaman terhadap
integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu
informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut
berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.
Jenis cyber crime dalam UUD di Indonesia
- ·
Illegar acces : akses secara tidak sah terhadap
sistem komputer
- ·
Data interference : mengganggu data komputer
- ·
System Interference : mengganggu sistem komputer
- ·
Illegar interception : interepsi secara tidak sah
terhadap operasional
- ·
Data Theft : mencuri data
- ·
Data leakage and espionage: membocorkan data dan
memata-matai
- ·
Missue of devices: menyalahgunakan peralatan
komputer
- ·
Credit card fraud: penipuan kartu kredit
- ·
Bank fraud: penipuan bank
- ·
Service offered fraud: penipuan melalui penawaran
suatu jasa
- ·
Identity theft and fraud: pencurian identitas dan penipuan
- ·
Computer-related fraud: penipuan melalui komputer
- ·
Computer-realeted forgery: pemalsuan melalui
komputer
- ·
Computer-related betting: perjudian melalui
komputer
- ·
Computer-related Extortion and Threats: pemerasan
dan pengancaman melalui komputer
- ·
Child pornography: pornografi anak
- ·
Infringements of copyright and related rights: pelanggaran
terkait hak cipta dan hak-hak terkait
- ·
Drug traffickers: peredaran narkoba
Pencegahan cyber crime :
- Keepthe
computer system uptodate (Selalu perbarui sistem)
- Secure
configuration of the system (Pasang konfirgurasi yang aman)
- Choose a
strong password and protect it ( memilih password yang sulit sebagai
pelindung)
- Install or
update your antivirus software ( install dan update antivirus)
Kesimpulan:
Dari materi tersebut saya jadi lebih tahu mengenai jenis-jenis
cyber crime dan lebih waspada menggunakan teknologi. Dulu saya juga pernah terkena
Phising dengan embel embel dikasih hadiah tetapi saya disuruh memasukkan email
dan password, saya terlalu polos pada saat itu akhirnya akun saya terkena
phising dan diganti sandi akhirnya akun saya hilang. Dulu temen saya juga malah
menjadi pelaku phising dengan menyebar tautan dan banyak sekali yang menjadi
korban. Memang bahaya sekali jika kita tidak mengetahui mengenai macam macam
kejahatan dunia maya. Dengan materi ini semoga kita jauh lebih paham dan
terhindah dari Cyber Crime.
Komentar
Posting Komentar