PERATURAN DAN REGULASI
TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Perkenalkan nama saya Moh. Yusril maqoshidana NIM 222410102064 dari
prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember. Pada
pertemuan kali ini saya akan membahas tentang Hak kekayaan Intelektual.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
didefinisakan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI.
HAK CIPTA
Menurut UU No 28 Tahun 2014 pasal 1 yaitu:
1. Hak cipta
“Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
2. Pencipta
“Seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.”
3. Ciptaan
"Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang di hasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang di ekspresikan dalam bentuk nyata.”
4. Pemegang Hak Cipta
5. Hak Terkait
“Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.”
PATEN
Paten adalah
hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Paten menurut UU No.13 tahun 2016 pasal 1:
• Paten
Hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi
untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau
memberikan persetujuan kepaada pihak lain untuk melaksanakannya.
• invensi (objek)
Ide inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk
atau proses.
• inventor (penenmu)
Seorang atau beberapa orang
yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
• lisensi
Izin yang diberikan oleh
pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk
menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
• Royalti
Imbalan yang diberikan
untuk penggunaan ha katas Paten.
Invensi yang dapat diberi paten adalah:
· Invensi yang dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya
·
Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan
teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu
tulisan, uraian lisan, peragaan pengguna atau dengan cara lain sebelum tanggal
penerimaan pengajuan paten.
Invensi yang
tidak diberi paten adalah:
1.
Proses
atauprodukyang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau
kesusilaan
2.
Metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahanyangunaan diterapkan
terhadap manusia atau hewan
3.
Teori dan
metodedi bidang ilmu pengetahuan dan matematika
4.
Makhluk hidup
kecuali jasad renik
5.
Proses biologis
yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan
6.
Kreasi estetika
7.
Skema
8.
Aturan dan
metode yang hanya berisi program komputer
9.
Presentasi
mengenai suatu informasi
10. Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis
dan permainan.
Alur Pengajuan Paten:
Secara lengkap dapat anda lihat di video atas.
Merek menurut UU no20 thn 2016 pasal 1 mencakup :
• merek : tanda yang ditampilkan secara grafis
berupa,gambar, logo,kata,nama
• merek dagang :merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
• merek jasa : Mereka yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau badan hukum
• hak atas merek : hak eksklusif yang diberikan negara
kepada pemilik merek yang terdaftar.
Indikasi geografis menurut UU No.20 tahun 2016 pasal 1:
• Indikasi geografis : suatu tanda yang menunjukan daerah
asal suatu barang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam,
faktor manusia.
• Hak atas Indikasi geografis : hak eksklusif yang diberikan
negara kepada pemegang hak indikasi geografis yang terdaftar selama reputasi
Merk yang tidak dapat di daftar karena :
·
bertentangan
dengan ideologi negara
·
Memuat unsur
menyesatkan masyarakat
·
Tidak memiliki
pembeda dan merupakan nama umum atau lambing milik umum
Pengajuan hak merk yang ditolak karena:
• Merk terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa
• merek terdaftar milik pihak lain
• Merek terkenal milik pihak lain
• Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan orang yang
terkenal
• Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel
resmi
Contoh Hak Paten :
1.Peralatan Pembersih Udara
Berteknologi Plasma
Nomor paten:
IDP000052795
Inventor sekaligus pemegang
paten: Dr. Muhammad Nur
2. Komposisi untuk Mengolah
Air Gambut Menjadi Air Bersih
Nomor paten:
IDS000002321
Inventor sekaligus pemegang
paten: Dr. Drs. Muhammad Naswir, KM.M.Si
KASUS HKI
Banyak sekali kasus
pelanggaran HKI contohnya seperti artikel CNN ini.
Kesimpulan :
Dari materi diatas saya
jadi lebih tahu tentang HKI Paten dan cara mengajukannya. Dan sekarang ini
masih banyak pelanggaran HKI yang terjadi dapat diambil kesimpulan bahwa masih
banyak yang belom paham mengenai HKI dan Paten dengan adanya Informasi diatas
semoga dapat membantu kita untuk lebih menghargai HKI dan Paten.
.png)
Komentar
Posting Komentar