Langsung ke konten utama

Featured Post

IT FORENSIC

  IT FORENSIC   Perkenalkan nama saya Moh. Yusril maqoshidana NIM 222410102064 dari prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember. Pada pertemuan kali ini saya akan membahas tentang IT Forensik.   Pengertian            Forensik Suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum.              Forensik Komputer Suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku. Istilah ini kemudian meluas menjadi Forensik Teknologi Informasi o    Forensik Teknologi Informasi Forensik Teknologi Informasi dapat mengumpulkan dan menganalisa data dari sumber daya komputer seperti: sistem komputer, jaringan komputer, jalur komunikasi, media penyimpanan, dan aplikasi komputer. Tujuan Tujuan adanya IT Forensik adalah: · ...

PERATURAN DAN REGULASI TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

PERATURAN DAN REGULASI
TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

 


Perkenalkan nama saya Moh. Yusril maqoshidana NIM 222410102064 dari prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember. Pada pertemuan kali ini saya akan membahas tentang Hak kekayaan Intelektual.


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

didefinisakan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI.


HAK CIPTA

Menurut UU No 28 Tahun 2014 pasal 1 yaitu:

1.     Hak cipta

“Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

2.     Pencipta

“Seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.”

3.     Ciptaan

      "Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang di hasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang di ekspresikan dalam bentuk nyata.”

4.     Pemegang Hak Cipta

 “Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.”

 

5.     Hak Terkait

      “Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.”

 

PATEN

 

Paten adalah

hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

 

Paten menurut UU No.13 tahun 2016 pasal 1:

           Paten

Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepaada pihak lain untuk melaksanakannya.

           invensi (objek) 

Ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

           inventor (penenmu) 

Seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.

           lisensi

Izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

           Royalti

Imbalan yang diberikan untuk penggunaan ha katas Paten.

 

Invensi yang dapat diberi paten adalah:

 

·       Invensi yang dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya

·       Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan pengguna atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.

 

Invensi yang tidak diberi paten adalah:

1.     Proses atauprodukyang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan  perundang-undangan,  agama, ketertiban umum atau kesusilaan 

2.     Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahanyangunaan diterapkan terhadap manusia atau hewan 

3.     Teori dan metodedi bidang ilmu pengetahuan dan matematika 

4.     Makhluk hidup kecuali jasad renik

5.     Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan 

6.     Kreasi estetika

7.     Skema 

8.     Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer 

9.     Presentasi mengenai suatu informasi

10.  Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.

 

Alur Pengajuan Paten:


Secara lengkap dapat anda lihat di video atas.

 

Merek menurut UU no20 thn 2016 pasal 1 mencakup :

 

           merek : tanda yang ditampilkan secara grafis berupa,gambar, logo,kata,nama

           merek dagang :merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa  orang

           merek jasa : Mereka yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau badan hukum

           hak atas merek : hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar.

 

Indikasi geografis menurut  UU  No.20 tahun 2016 pasal 1:

           Indikasi geografis : suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia.

           Hak atas Indikasi geografis : hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemegang hak indikasi geografis yang terdaftar selama reputasi

 

Merk yang tidak dapat di daftar karena :

·       bertentangan dengan ideologi negara

·       Memuat unsur menyesatkan masyarakat

·       Tidak memiliki pembeda dan merupakan nama umum atau lambing milik umum

 

 

Pengajuan hak merk yang ditolak karena:

           Merk terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa

           merek terdaftar milik pihak lain

           Merek terkenal milik pihak lain

           Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan orang yang terkenal

           Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi

 

Contoh Hak Paten :

 

1.Peralatan Pembersih Udara Berteknologi Plasma 

Nomor paten: IDP000052795 

Inventor sekaligus pemegang paten: Dr. Muhammad Nur

 

2. Komposisi untuk Mengolah Air Gambut Menjadi Air Bersih 

Nomor paten: IDS000002321 

Inventor sekaligus pemegang paten: Dr. Drs. Muhammad Naswir, KM.M.Si

 

KASUS HKI

Banyak sekali kasus pelanggaran HKI contohnya seperti artikel  CNN ini.

 

 

Kesimpulan :

Dari materi diatas saya jadi lebih tahu tentang HKI Paten dan cara mengajukannya. Dan sekarang ini masih banyak pelanggaran HKI yang terjadi dapat diambil kesimpulan bahwa masih banyak yang belom paham mengenai HKI dan Paten dengan adanya Informasi diatas semoga dapat membantu kita untuk lebih menghargai HKI dan Paten.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROFESI IT DAN PROFESIONALISME

  PROFESI IT DAN PROFESIONALISME Perkenalkan namaku Moh. Yusril Maqoshidana NIM 222410102064 mahasiswa prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer  Universitas Jember .  Disini saya akan memberitahu materi yang saya terima dikelas Etika Profesi di  kampusku . . Dipertemuan kedua ini saya akan menjelaskan tentangProfesi IT dan apa itu Profesionalisme. 1.    Professions and Professional Menurut George Reynolds, Profesi adalah panggilan atau sebutan yang membutuhkan keahlian khusus dan persiapan akademik yang panjang dan intensif. The US CFR mendefinisikan seorang professional employe adalah 1.      orang yang terlibat dalam pekerjaan dimana dia membutuhkan pengetahuan yang advance di bidang sains, biasanya didapatkan dari sebuah institusi Pendidikan tinggi. 2.      Mensyaratkan melaksanakan kebijakan/aturan dan penilaian atas kerjanya. 3.      Didominasi karakter intelektual. 2. ...

KODE ETIK

  KODE ETIK Perkenalkan namaku Moh. Yusril Maqoshidana NIM 222410102064 mahasiswa prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer  Universitas Jember .  Disini saya akan memberitahu materi yang saya terima dikelas Etika Profesi di  kampusku . Dipertemuan ketiga ini saya akan membahas tentang Kode Etik lebih dalam dari penjelasan sebelumnya. PENGERTIAN KODE ETIK             Kode adalah tanda atau symbol yang berupa tulisan atau tindakan yang disepakati untuk maksud tertentu. Kode Etik Profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun tempat kerja . Jadi untuk pembuatan aturan Kode Etik memerlukan kajian dari forum untuk disepakati Bersama. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda,   pedoman   etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Menurut UU NO. ...

IT FORENSIC

  IT FORENSIC   Perkenalkan nama saya Moh. Yusril maqoshidana NIM 222410102064 dari prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember. Pada pertemuan kali ini saya akan membahas tentang IT Forensik.   Pengertian            Forensik Suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum.              Forensik Komputer Suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku. Istilah ini kemudian meluas menjadi Forensik Teknologi Informasi o    Forensik Teknologi Informasi Forensik Teknologi Informasi dapat mengumpulkan dan menganalisa data dari sumber daya komputer seperti: sistem komputer, jaringan komputer, jalur komunikasi, media penyimpanan, dan aplikasi komputer. Tujuan Tujuan adanya IT Forensik adalah: · ...

CYBER ETHIC

  CYBER ETHIC Perkenalkan nama saya Moh. Yusril Maqoshidana NIM 222410102064 dari prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember . Di materi kali ini saya akan membahas Cyber Etik. Semoga materi ini bisa bermanfaat bagi saya serta para pembacanya. PERKEMBANGAN TEKNOLOGI sumber :  www.akoenksembilantujuh.com A Awal peradaban Disini manusia belom mengenal teknologi. Semua dilakukan secara manual. Sulit untuk membagi dan menerima informasi. B Evolusi dan Inovasi Disini zaman mulai berubah teknologi sudah mulai berkembang dan berbagi informasi jauh lebih mudah. C Internet Dan yang terakhir adalah zaman sekarang yang serba digital. Informasi bisa diakses 24 jam, biaya semakin murah dan bahkan gratis, kemudahan akses informasi dan melakukan transaksi, kemudahan dalam membangun relasi karena pengguna internet sudah merabah ke segala penjuru.   DUNIA MAYA      Dysson (1994) pernah mengemukakan bahwa: " "cyberscape me...

CYBER CRIME

  KEJAHATAN MAYANTARA (CYBER CRIME)   Perkenalkan nama saya Moh. Yusril Maqoshidana NIM 222410102064 dari prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer UniversitasJember . Kali ini saya akan membahas mengenai Cyber Crime semoga materi ini bisa bermanfaat untuk saya serta pembaca.   Cyber Crime Cyber crime, atau kejahatan di dunia maya, adalah jenis kejahatan yang dilakukan melalui komputer dan jaringan. Masalah cyber crime ada dua yaitu ·                      -   Mikro : perseorangan ·                        -    Makro : komunal, publik, dan efek domino Pendorong adanya Cyber Crime adalah: Memungkinkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejaknya Tidak memiliki batas geografis Dapat dilakukan secara jarak dekat atau jauh Mayantara ( cyberspace ) Sebuah dunia komunikasi berbasis ...

PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI                Halo kalian semua, minggu kemarin kita sudah membahas Etika dalam Bisnis sekarang ini saatnya kita membahas materi selanjutnya yaitu “Peraturan dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.” Kegiatan ini untuk memenuhi tugas dari matkul Etika Profesi yang ada di prodi Teknologi Informasi Universitas Jember . Tak usah berlama-lama lagi langsung saja kita membahas materinya. Teknologi Informasi dan Komunikasi         Seiring berkembangnnya zaman teknologi informasi dan komunikasi semakin banyak macamnya. Menjadikan yang jauh semakin dekat. Teknologi informasi merubah semua aktivitas manusia menjadi lebih mudah. Sumber:  https://blog.sribu.com Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi Hukum Moore "Kompleksitas sirkuit elektronik terintegrasi untuk biaya minimum telah meningkat pada tingkat kira-kira dua faktor per tahun" Hukum Met...

SERTIFIKASI IT PROFESSIONAL

SERTIFIKASI IT PROFESIONAL             Perkenalkan nama saya Moh. Yusril Maqoshidana NIM 222410102064 dari Prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember. Pertama saya ingin berterima kasih kepada pak Fahrobby Adnan selaku Dosen Etika Profesi saya yang telah memberikan ilmunya dan semoga ilmu yang diterima bisa bermanfaat buat semua mahasiswa dan orang yang membaca blog ini.             Menurut Robert Blanchard   “The person with the certification is the one that is going to get hired.”  Yang artinya orang-orang yang memiliki sertifikasi adalah salah satu yang akan dipekerjakan. Orang-orang yang memiliki sertifikasi memiliki persentase diterima kerja daripada orang yang tidak memiliki sertifikasi atas bidang keahliannya. PENGERTIAN SERTIFIKASI           Menurut Badan Nasional Standarisasi Profe...

ETIKA BISNIS

ETIKA BISNIS pertama-tama perkenalkan nama saya Moh. Yusril Maqoshidana NIM 222410102064 dari prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember.  Kali ini saya akan membahas tentang Etika Bisnis. Semoga materi ini dapat membantu saya serta para pembacanya.  Kali ini kita akan belajar mengenai etika dalam berbisnis.       Bisnis adalah : “ “Bisnis adalah   serangkaian usaha yang dilakukan individu atau kelompok dengan menawarkan barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan (laba). ”   “   Etika bisnis adalah :   "Suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis. Berlaku untuk semua aspek dalam bisnis mulai dari aspek produksi, distribusi, pemasaran, penjualan dan konsumsi barang dan jasa. Berasal dari individu, aturan organisasi, ataupun sistem hukum yang ada."     Perlunya Etika Bisnis ? 1.          ...

ETIKA PROFESI

ETIKA PROFESI Sumber:  Foto oleh Kindel Media Halo Kabar Baik disini, semoga kamu juga yaa.. Perkenalkan namaku Moh. Yusril Maqoshidana NIM 222410102064 mahasiswa prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember .  Disini saya akan memberitahu materi yang saya terima dikelas Etika Profesi di kampusku . Apa itu Etika ? Apa itu Profesi? Kenapa kita harus belajar Etika profesi?   PENGERTIAN ETIKA Pasti kalian tidak asing dengan kata etika, yap betul menurut George Renold,  Etika adalah seperangkat keyakinan tentang perilaku benar atau salah yang dianut oleh masyarakat . Contohnya ketika kita makan bersama keluarga besar, kita tidak boleh mengangkat kaki ke kursi karena itu kurang sopan.   ETIKA, MORAL DAN HUKUM Bagaimana dengan moral? Apakah sama dengan Etika? Menurut George Renold Moral adalah keyakinan pribadi tentang benar atau salah. Contohnya ketika dibantu teman, kita selalu mengucapkan terima kasih.  Jadi yan...